Rabu, 20 Juli 2016

KOPERASI “KELUARGA SAKINAH”

KOPERASI “KELUARGA SAKINAH”
KOKASA
 IKHTISAR TENTANG KOKASAI.      Koperasi Keluarga Sakinah adalah koperasi serba usaha dengan tujuan untuk meningkatkan      kesejahteraan anggota. Koperasi keluarga sakinah disingkat dengan KOKASA. Kokasa  didirikan atas dasar kekeluargaan dan kebersamaan.
II.     KOKASA menyelenggarakan beberapa usaha, yaitu:
a.     Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
b.     Pengadaan barang-barang konsumsi anggota
c.     Pengadaan dan penjualan barang-barang lain.
d.     Jenis usaha lainnya yang akan di atur kemudian berdasarkan kesepakatan anggota
III.   Jenis simpanan KOKASA, yaitu:
a.     Simpanan Pokok anggota sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) selama menjadi anggota koperasi. Simpanan ini hanya boleh diambil jika keluar dari keanggotaan koperasi.
b.     Simpanan Wajib anggota sebesar Rp 15.000,00(Lima belas ribu) per bulan. Simpanan wajib boleh diambil setelah dua tahun menjadi anggota koperasi.
c.     Simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan anggota. Simpanan sukarela dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan anggota. Simpanan ini bisa diambil sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan anggota. Tata cara pengambilan terlebih dahulu harus mengajukan sehari sebelum pengambilan dengan cara mengajukan permohonan kepada pengurus.
d.     Jenis tabungan lain yang disepakati bersama
IV.   Anggota koperasi adalah setiap anggota yang telah mengisi formulir dan menyetujui dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi sesuai dengan AD-ART Koperasi.
V.    Persyaratan menjadi anggota:
a.     Mengisi formulir yang telah disediakan, disertai foto copy KTP yang masih berlaku.
b.     Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan.
VI.   Persyaratan pengajuan pinjaman
a.     Tercatat sebagai anggota koperasi sekurang-kurangnya sudah membayar enam bulan simpanan wajib.
b.     Sedia menandatangani perjanjian kesanggupan membayar setiap bulan sesuai dengan peraturan koperasi.
c.     Mengisi form pengajuan pinjaman.
d.     Pinjaman akan diberikan sesuai dengan urutan pengajuan.
e.     Pinjaman diberikan sejumlah ketersediaan kas koperasi
VII.Selisih  Hasil Usaha (SHU) adalah perhitungan keuntungan dari usaha koperasi selama 1 (satu) tahun buku koperasi setelah diperhitungkan dengan biaya pengembangan koperasi dan akan didistribusikan kepada seluruh anggota dengan perhitungan sebagai berikut:
a.     60% untuk anggota dari total SHU
b.     30 % untuk pengurus dari total SHU
c.     5 % untuk infak, sodakah, dan santunan yatim piatu.
d.     5 % dana cadangan, Administrasi pengelolaan,  dan pengembangan koperasi.
script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
  (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
    google_ad_client: "ca-pub-5472439132536087",
    enable_page_level_ads: true
  });
</script>
Hal-hal yang belum diatur dalam intisari ini akan diperjelas dalam AD-ART koperasi.

Rekonstruksi pendidikan idul adha

Rekonstruksi Pendidikan Idul Adha Oleh  Apep Munajat (Penulis Adalah Pengurus Pergunu Kabupaten Cianjur, Mahasiswa Program Doktor UN...